Monday, April 2, 2018

Sidang Gugatan Warga RW 11 Tamansari Ditunda

oleh: Fajriyah Maulani



Bandung- Acap kali pembangunan dianggap sebagai sebuah jawaban penguasa untuk meningkatkan kualitas hidup rakyatnya. Sekalipun dalam peraktiknya sering kali terjadi penindasan dan perampasan hak. Pembangunan tetap menjadi satu-satunya jalan menuju kesehjateraan. Atas nama estetika, tata ruang, keindahan kota dan segala bentuk pembenaran versi penguasa sekalipun sbutansi dari kasus pembangunan tersebut adalah perampasan hak ruang hidup. Kalimat tersebut merupakan sepenggal kalimat dari Pers Rilis dari sidang gugatan warga RW 11terhadap SK DPKP 3, Selasa (2/6/2018).



Sebelum memasuki dan dimulainya sidang ke-3 warga RW 11 Tamansari dan Aliansi Rakyat Anti Penggusan Melakukan Aksi didepan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung. Mereka membawa spanduk-spanduk bertulisan keresahan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PEMKOT seperti “PEMKOT Bandung Melanggar Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Tidak hanya itu mereka juga menyampaikan orasi dengan silih bergantian atas dasra keresahaannya.


Pada sidang ke-3 gugatan warga RW 11 tamansari terhadap SK DPKP3 dinyatakan bahwa pemkot telah memiliki tanah tamansari RW 11 sejak tahun 1960 kemudian jika pemerintah daerah memerlukan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan suatu rencana bersangkutan harus menyerahkan kembali tanah dalam keadaan kosong tanpa pengantian apapun. Tetapi warga RW tamansari sudah mendiami wilayah tamansari sejak tahun 1960 tanpa ada pihak pemkot yang menanyakan soal tanah. Dan warga rw 11 tamansari pun rutin membayar pajak Bumi dan Bangunan.
Sidang kali ini menangapi dari jawawban DPKP 3 tentang kewenangan dan hak. “Intinya membantah dalil-dalil jawaban dari DPKP 3. Pertama kita tetep pada porsi gugatan yang didalam reflek ini kita membantah tergugat yakni DPKP 3, dia bilang yang penggugat ini tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan gugatan sedangkan didalam Undang-Undang peradilan tata usaha itu pasal 53, orang atau badan hukum yang haknya dilanggar dan menimbulkan kerugian dia berhak untuk melakukan gugatan artinya ada komplain terhadap penerbitan SK tersebut gitu” Ujar Hardiansyah, kuasa hukum LBH bandung.


“Dalil efsepsi yang kedua terkait dengan warga yang tidak ada sertifikat atau alasan itu bukan jadi kewenangan disini. Disana hanya bicara warga yang menguasai tanah tersebut dan mendiami harus dilindungi karena gini, SK DPKP 3 dalam penerbitanya juga mengingat pertimbanganya itu dalam undang-undang pengadaan tanah, tetapi dalam dalil jawaban DPKP 3 kuasanya bilang kami tidak menginduk pada undang-undang pengadaan tanah untuk kepentinggan umum, padahal didalam Sknya ada jadi artinya harus ada ganti rugi karena hak atas perumahan yang ia tanam dan hak warga negara,” tambhanya.


Sidang yang ke-4 untuk keterbukaan umum dengan agenda tangapan ats jawaban dari tergugat ditunda dan diagendakan lanjutnya pada selasa pekan depan dengan agenda duplik tangapan dari replik tangapan tangapan yang tadi sudah disampaikan namun tidak dibacakan. Kedepanya dari kuasa hukum warga akan mempersiapkan bukti-bukti tertulis “kita mempersiapkan bukti yang tertulis saksi dan penduduk setempat tamansari RW 11 ini milai dari adanya warga yang ganti rugi tidak layak, ada konflik sosail ada pembenturan ormas segala macam,” ucapnya.


Salah satu wawrga RW 11 tamansari menanggapi atas putusan sidang yang ditunda menurutnya karena kuasa hukum dari DPKP datangnya hanya satu orang dan merupakan orang baru bukan orang yang kemarin. “tadi tuh sidang memang tidak dihadiri kuasa hukum yang kemaren. Mungkin ganti orang lagi dan kita kan seharusnya mendengarkan kalau memang mau dibcakan ternyata tidak dibacakan dan hnaya menyerahkan lembar jawaban jadi mungkin ada pertimbangan lain dari hakim sendiri.” Ujar ibu Eva warga RW 11 tamansari.


“Harapan untuk sidang selanjutnya sidang ini berjalan dengan lancar tidak ada interpensi dari siapapun untuk hakim memutuskan yang kita harapkan ya kami punya bukti-bukti gitu kan bukti yang harus dilihat bahwa disana itu terjadi karena adanya SK tersebut warga jadi disengsarakan mereka kehilanggan pekerjaan dengan adanya SK tersebut jadi kehidupan kita tuh sekarang jadi aneh dengan tidak ada kepastian jadi tidak sesuai dengan janji mereka yang mai mensehjaterakan,” Tambahnya.


Denga itu warga tamansari bandung yang tergabung dalam Forum juang tamanasaribersatu bersama aliansirakyat anti penggusuran menyatakan sikap :
1.      Menolak pembangunan rumah deret ( 6 susun ) ditamansari RW 11
2.      Mengutuk keras kegiatan-kegiatan terkait proses pembangunan rumah deret ( 6 susun ) yang masih berjalan di tamansari RW 11
3.      Cabut SK DPKP 3 karena cacat prosedur
4.      Menolak segala bentuk pembangunan yang menindas dan sewenang wenang terhadap rakyat.
Caption : Warga RW 11 Tamansari dan Aliansi Rakyat Anti Penggusuran melakukan aksi sebelum dimulainya sidang didepan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (6/2/2018).