Bandung- Acap
kali pembangunan dianggap sebagai sebuah jawaban penguasa untuk meningkatkan
kualitas hidup rakyatnya. Sekalipun dalam peraktiknya sering kali terjadi
penindasan dan perampasan hak. Pembangunan tetap menjadi satu-satunya jalan
menuju kesehjateraan. Atas nama estetika, tata ruang, keindahan kota dan segala
bentuk pembenaran versi penguasa sekalipun sbutansi dari kasus pembangunan
tersebut adalah perampasan hak ruang hidup. Kalimat tersebut merupakan
sepenggal kalimat dari Pers Rilis dari sidang gugatan warga RW 11terhadap SK
DPKP 3, Selasa (2/6/2018).
Sebelum memasuki
dan dimulainya sidang ke-3 warga RW 11 Tamansari dan Aliansi Rakyat Anti
Penggusan Melakukan Aksi didepan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung.
Mereka membawa spanduk-spanduk bertulisan keresahan dan pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh PEMKOT seperti “PEMKOT Bandung Melanggar Undang-Undang
No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Tidak
hanya itu mereka juga menyampaikan orasi dengan silih bergantian atas dasra
keresahaannya.
Pada sidang ke-3
gugatan warga RW 11 tamansari terhadap SK DPKP3 dinyatakan bahwa pemkot telah
memiliki tanah tamansari RW 11 sejak tahun 1960 kemudian jika pemerintah daerah
memerlukan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan suatu rencana
bersangkutan harus menyerahkan kembali tanah dalam keadaan kosong tanpa
pengantian apapun. Tetapi warga RW tamansari sudah mendiami wilayah tamansari
sejak tahun 1960 tanpa ada pihak pemkot yang menanyakan soal tanah. Dan warga
rw 11 tamansari pun rutin membayar pajak Bumi dan Bangunan.
Sidang kali ini
menangapi dari jawawban DPKP 3 tentang kewenangan dan hak. “Intinya membantah
dalil-dalil jawaban dari DPKP 3. Pertama kita tetep pada porsi gugatan yang
didalam reflek ini kita membantah tergugat yakni DPKP 3, dia bilang yang
penggugat ini tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan gugatan sedangkan
didalam Undang-Undang peradilan tata usaha itu pasal 53, orang atau badan hukum
yang haknya dilanggar dan menimbulkan kerugian dia berhak untuk melakukan
gugatan artinya ada komplain terhadap penerbitan SK tersebut gitu” Ujar
Hardiansyah, kuasa hukum LBH bandung.
“Dalil efsepsi
yang kedua terkait dengan warga yang tidak ada sertifikat atau alasan itu bukan
jadi kewenangan disini. Disana hanya bicara warga yang menguasai tanah tersebut
dan mendiami harus dilindungi karena gini, SK DPKP 3 dalam penerbitanya juga
mengingat pertimbanganya itu dalam undang-undang pengadaan tanah, tetapi dalam
dalil jawaban DPKP 3 kuasanya bilang kami tidak menginduk pada undang-undang
pengadaan tanah untuk kepentinggan umum, padahal didalam Sknya ada jadi artinya
harus ada ganti rugi karena hak atas perumahan yang ia tanam dan hak warga
negara,” tambhanya.
Sidang yang ke-4
untuk keterbukaan umum dengan agenda tangapan ats jawaban dari tergugat ditunda
dan diagendakan lanjutnya pada selasa pekan depan dengan agenda duplik tangapan
dari replik tangapan tangapan yang tadi sudah disampaikan namun tidak
dibacakan. Kedepanya dari kuasa hukum warga akan mempersiapkan bukti-bukti
tertulis “kita mempersiapkan bukti yang tertulis saksi dan penduduk setempat
tamansari RW 11 ini milai dari adanya warga yang ganti rugi tidak layak, ada
konflik sosail ada pembenturan ormas segala macam,” ucapnya.
Salah satu
wawrga RW 11 tamansari menanggapi atas putusan sidang yang ditunda menurutnya
karena kuasa hukum dari DPKP datangnya hanya satu orang dan merupakan orang
baru bukan orang yang kemarin. “tadi tuh sidang memang tidak dihadiri kuasa
hukum yang kemaren. Mungkin ganti orang lagi dan kita kan seharusnya
mendengarkan kalau memang mau dibcakan ternyata tidak dibacakan dan hnaya
menyerahkan lembar jawaban jadi mungkin ada pertimbangan lain dari hakim
sendiri.” Ujar ibu Eva warga RW 11 tamansari.
“Harapan untuk
sidang selanjutnya sidang ini berjalan dengan lancar tidak ada interpensi dari
siapapun untuk hakim memutuskan yang kita harapkan ya kami punya bukti-bukti
gitu kan bukti yang harus dilihat bahwa disana itu terjadi karena adanya SK tersebut
warga jadi disengsarakan mereka kehilanggan pekerjaan dengan adanya SK tersebut
jadi kehidupan kita tuh sekarang jadi aneh dengan tidak ada kepastian jadi
tidak sesuai dengan janji mereka yang mai mensehjaterakan,” Tambahnya.
Denga itu warga
tamansari bandung yang tergabung dalam Forum juang tamanasaribersatu bersama
aliansirakyat anti penggusuran menyatakan sikap :
1.
Menolak
pembangunan rumah deret ( 6 susun ) ditamansari RW 11
2.
Mengutuk
keras kegiatan-kegiatan terkait proses pembangunan rumah deret ( 6 susun ) yang
masih berjalan di tamansari RW 11
3.
Cabut
SK DPKP 3 karena cacat prosedur
4.
Menolak
segala bentuk pembangunan yang menindas dan sewenang wenang terhadap rakyat.
Caption : Warga
RW 11 Tamansari dan Aliansi Rakyat Anti Penggusuran melakukan aksi sebelum
dimulainya sidang didepan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa
(6/2/2018).